Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Iya siang ini pukul 10.00 WIB pelimpahan tahap dua-nya," ujar Hengki kepada detikcom, Kamis (21/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat selanjutnya akan memindahkan penahanan Hercules, di LP Cipinang.
Hengki melanjutkan, pihaknya menyiapkan sekitar 40 personel gabungan Reskrim Polres Jakarta Barat, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sabhara Polda Metro Jaya, untuk mengawal proses pemindahan Hercules ke LP Cipinang.
Proses pelimpahan tahap dua Hercules yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin 18 November 2013 lalu, dibatalkan oleh pihak kejaksaan.
Setelah bebas dari tahanan dan menjalani vonis 6 bulan penjara, pada tanggal 3 Agustus 2013 lalu, Hercules ditangkap kembali di depan tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Hercules ditangkap untuk yang kedua kalinya atas kasus yang sama dengan kasus sebelumnya yakni tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mei/rmd)