Vonis 12 Tahun Angie, KPK: Pesannya Jelas, Jangan Bermain dengan Korupsi

Vonis 12 Tahun Angie, KPK: Pesannya Jelas, Jangan Bermain dengan Korupsi

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 09:39 WIB
Jakarta - Putusan MA untuk Angelina Sondakh memberi semacam energi baru bagi KPK. Lembaga antikorupsi ini kini makin yakin akan adanya hukuman yang mampu memberikan efek jera bagi koruptor.

"Putusan itu menegaskan harapan itu masih ada. Harapan atas pemberantasan korupsi yang tegas untuk timbulkan efek jera masih ada," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (21/11/2013).

Menurut Bambang, putusan tersebut harus diapresiasi. Ada nilai yang terkandung di balik putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini harus diapresiasi karena membawa pesan yang sangat jelas bagi publik khususnya, para koruptor agar tidak bermain dengan tindak pidana korupsi," kata pria yang akrab disapa BW ini.

Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara 'saja'.

Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).

Vonis tersebut persis dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga antikorupsi tersebut memang tidak puas dengan vonis di tingkat pertama yang menggunakan pasal penerimaan suap pasif -- Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 -- untuk Angie. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads