Namun masih ada upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh Putri Indonesia 2001. Upaya itu adalah Peninjauan Kembali (PK) jika ia memiliki bukti baru yang bisa melepaskannya dari jeratan Pasal 12 UU No 20/2001.
"Saya baru tahu dari media saja. Kuasa hukum kan harus dapat informasi dari MA, dan kita belum dapat," kata kuasa hukum Angie, Nasrullah, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan bicarakan dulu dengan Angie siang ini," tutup Nasrullah.
Ketua majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Majelis yang beranggotakan MS Lumme dan Achsin itu menilai terdakwa aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek Wisma Atlet dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
(vid/nrl)