"Vonis kasasi MA untuk terdakwa Angie ini mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (21/11/2013).
Menurut Busyro, paradigma penegakan hukum yang selama ini konservatif terhadap tersangka atau terdakwa korupsi harus diubah. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara 'saja'.
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2.350.
Vonis tersebut persis dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga antikorupsi tersebut memang tidak puas dengan vonis di tingkat pertama yang menggunakan pasal penerimaan suap pasif -- Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 -- untuk Angie. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(fjr/fjp)