Kena Pasal Suap Aktif, Vonis Angie Persis Seperti Tuntutan Jaksa KPK

MA Hukum Angie 12 Tahun Bui

Kena Pasal Suap Aktif, Vonis Angie Persis Seperti Tuntutan Jaksa KPK

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 06:05 WIB
Jakarta - MA menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun untuk Angelina Sondakh, memperberat hukuman yang diterima mantan putri Indonesia itu dari tingkat pertama dan banding. Hukuman yang berkekuatan hukum tetap bagi Angie ini, persis seperti yang menjadi tuntutan jaksa KPK.

Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara 'saja'.

Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2.350.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut persis dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga antikorupsi tersebut memang tidak puas dengan vonis di tingkat pertama yang menggunakan pasal penerimaan suap pasif -- Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 -- untuk Angie. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dan tuntutan KPK tersebut kini sudah sepenuhnya terpenuhi.
(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads