Rumah di Tebet Jadi Penampungan 41 TKI Ilegal, Warga Sekitar Tak Tahu

Rumah di Tebet Jadi Penampungan 41 TKI Ilegal, Warga Sekitar Tak Tahu

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 03:43 WIB
Jakarta - Ahmad Ahsan (39) diserahkan ke pihak kepolisian setelah rumah yang ia kontrak di Tebet ternyata digunakan sebagai tempat penampungan puluhan calon TKI. Ia hendak mengirimkan 41 wanita itu ke Timur Tengah secara ilegal.

Rumah di Jalan K Asembaris No 5A RT 03/10 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, itu dikontrak Ahmad sejak 6 bulan lalu. Selama itu pula tak ada yang tahu ternyata rumah yang cukup luas itu dihuni 41 orang.

"Nggak pernah ada laporan, tetangga juga nggak pernah ada yang lihat berkeliaran. Mereka nggak pernah keluar, masuknya kapan saya juga nggak tahu," kata Ketua RT 03/10 Kebon Baru bernama Amir di lokasi, Rabu (20/11/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau tak mengetahui hal itu, Amir mengaku kenal dengan Ahmad. Menurutnya, Ahmad sejak kecil tinggal di Kebon Baru dan kerap mengikuti kegiatan di mushola dekat rumahnya.

"Ini kan Jalan K, dia punya rumah pribadi di Jalan S. Dia tinggal sama istri dan anaknya di sana. Saya kenal," ujar Amir.

Amir tak pernah mengetahui pekerjaan pasti Ahmad selama ini. Ketika mengurus surat-surat kependudukan, Ahmad selalu mengaku sebagai pedagang atau wiraswasta.

"Dia mengaku kerjanya pedagang dan punya atasan lagi. Saya nggak pernah ketemu atasan Ahmad," ujar Amir.

Pria berusia 75 tahun ini menambahkan rumah tersebut kerap dijaga dua pria. Kedua pria tersebut kerap mengusir siapa saja yang hendak mendekati rumah.

"Kalau siang ada satpamnya 2 orang. Nggak ada yang boleh masuk. Mereka pakai baju biasa," tutup Amir.

Seperti yang diketahui, BNP2TKI menggerebek rumah kontrakan yang disewa Ahmad itu pada pukul 21.30 WIB Rabu (20/11) malam. 41 wanita calon TKI di dalam rumah itu kemudian dievakuasi ke rumah penampungan BNP2TKI dan akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.


(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads