Apa tanggapan Ahok?
"Dia bilang saya tidak ngerti undang-undang? Saya bilang justru kamu yang tidak mengerti undang-undang," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (20/11/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika hak anak itu dipakai untuk menghilangkan hak anak orang lain, dia harus dihukum. Karena di dalam UU kan diatur bahwa dia harus tertib hukum. Jadi UU dibuat untuk melindungi yang baik dari yang jahat. Gitu loh. Bukan melindungi yang jahat. Jadi jangan dibolak-balik," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mengatakan, memang KPAI tidak mudah untuk dibubarkan begitu saja, harus dibahas di DPR dan merubah UU. Namun, jika KPAI tidak bekerja sesuai porsinya, maka Ahok pun pesimis dengan lembaga negara yang berhubungan dengan anak ini.
"Kalau mau dibubarkan memang tidak bisa, karena undnag-undang, dan musti lewat rapat DPR," kata Ahok.
"Kadang-kadang, komisi-komisi yang keblinger tidak jelas menjalankan fungsinya, lebih baik dibubarkan. Jangan sampai habiskan uang negara, karena masih banyak rakyat yang miskin. Kira-kira dulu waktu saya di Komisi II ada sekitar 76 komisi yang perlu dibubarkan saja," tambahnya.
(jor/fjr)