Dibilang Tak Tahu UU oleh KPAI, Ini Jawaban Ahok

Dibilang Tak Tahu UU oleh KPAI, Ini Jawaban Ahok

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 01:02 WIB
Jakarta - Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan mengatakan Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) sebagai seorang pemimpin yang antikritik dan tidak mengerti undang-undang (UU). Hal itu diungkapkan Ihsan setelah mendengar pernyataan Ahok yang ingin agar beberapa komisi yang ada di negeri ini dibubarkan.

Apa tanggapan Ahok?

"Dia bilang saya tidak ngerti undang-undang? Saya bilang justru kamu yang tidak mengerti undang-undang," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (20/11/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menjelaskan, di dalam UU, seorang anak memang memiliki hak untuk sekolah dan itu dijamin oleh negara. Namun, dalam pemenuhan haknya, sebaiknya sang anak juga tidak merugikan hak orang lain.

"Ketika hak anak itu dipakai untuk menghilangkan hak anak orang lain, dia harus dihukum. Karena di dalam UU kan diatur bahwa dia harus tertib hukum. Jadi UU dibuat untuk melindungi yang baik dari yang jahat. Gitu loh. Bukan melindungi yang jahat. Jadi jangan dibolak-balik," jelas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mengatakan, memang KPAI tidak mudah untuk dibubarkan begitu saja, harus dibahas di DPR dan merubah UU. Namun, jika KPAI tidak bekerja sesuai porsinya, maka Ahok pun pesimis dengan lembaga negara yang berhubungan dengan anak ini.

"Kalau mau dibubarkan memang tidak bisa, karena undnag-undang, dan musti lewat rapat DPR," kata Ahok.

"Kadang-kadang, komisi-komisi yang keblinger tidak jelas menjalankan fungsinya, lebih baik dibubarkan. Jangan sampai habiskan uang negara, karena masih banyak rakyat yang miskin. Kira-kira dulu waktu saya di Komisi II ada sekitar 76 komisi yang perlu dibubarkan saja," tambahnya.

(jor/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads