Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/11) lalu saat dr Fransiska mengontrol kondisi HH. HH yang tengah menjalani rawat inap di kamar 226 RS Husada dilayani dengan kurang maksimal oleh dr Fransiska.
"Korban melayani pelaku sambil BBM (blackberry mesengger)-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaan pelaku dijawab tidak tahu," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita amankan 1 unit gelas bekas tempat kopi dan baju dokter yang tersiram," katanya.
Atas perbuatannya, HH dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun.
(kff/fjr)