Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan pencabutan perkara yang ia laporkan pada tanggal 26 Oktober 2013 lalu.
"Penyidik sudah menerima surat pencabutan LP dari Vika," ucap Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Vika juga akan dipanggil untuk diperiksa dan ditanya sebab apa mencabut dan damainya seperti apa dengan Flo," kata Rikwanto.
Tidak dijelaskan, apakah dalam surat permintaan pencabutan laporan itu Vika menyertakan surat pernyataan damai yang ditandatangani Vika dan Flo, atau tidak. Namun, menurut Rikwanto, sebelum kasus itu dihentikan, Flo harus menjalani pemeriksaan lebih dulu di Polda Metro Jaya.
"Flo sendiri mesti diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Syarifuddin Noor selaku kuasa hukum Vika menyatakan bahwa Vika sudah bertemu dengan Frans Limasnax, ayahanda Vika. Dalam pertemuan itu, Frans meminta agar Vika menyelesaikan persoalannya dengan Flo secara kekeluargaan. Frans juga meminta secara langsung kepada Vika untuk mencabut laporannya.
(mei/bal)