"Kami meminta dukungan anggota dewan untuk membebaskan dan menghentikan eksekusi. Kami berharap proses PK (peninjauan kembali) dapat menghasilkan keadilan," ujar Ketua IDI dr Zainal Abidin di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Zainal melihat proses hukum yang dihadapi dr Ayu saat ini dapat menjadi preseden buruk. Dia menyatakan pihaknya menolak dengan tegas kriminalisasi rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr Nurdadi Saleh menjelaskan bahwa dr Ayu yang dituntut 10 bulan penjara sebenarnya telah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Manado.
"Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA, kasasi dikabulkan," kata Nurdadi.
Untuk itu, langkah peninjauan kembali (PK) diambil. dr Ayu telah ditahan oleh pihak Kejaksaan.
"PB POGI juga melayangkan surat ke Kejaksaan Agung untuk melakukan penangguhan penahanan," imbuhnya.
(sip/fdn)