"Mereka bukan pejabat atau orang yang mencalonkan diri sebagai capres, itu sulit dijaring peraturan KPU. Yang bersangkutan bukan capres dalam pemahaman Undang-undang yang sesungguhnya. Dia bakal calon, belum tentu menjadi calon," ungkap Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol no 29, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Sigit menuturkan, KPU bisa menindak capres yang beriklan setelah KPU menetapkan secara resmi siapa saja calon presiden 2014 yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti Pak Gita Wirjawan misalnya, dia itu tokoh yang mengklaim diri sebagai capres. Menurut undang-undangnya dia itu bakal capres, belum tentu menjadi capres sehingga kita sulit menjaring itu," imbuh Sigit.
Meski demikian ia mewanti-wanti partai politik yang mengiklankan tokohnya di media massa sebagai capres harus melihat peraturan. Hal itu tetap bisa diadukan sebagai pelanggaran kampanye.
"Bisa ditertibkan asalkan ada unsur kampanye. Makanya untuk partai harap berhati-hati dalam memasang iklan karena bisa dianggap pelanggaran. Beriklan di media massa baru dibolehkan 21 hari sebelum masa tenang," imbuhnya.
(bpn/iqb)