Pemilik Kontrakan Perencana Bom Kedubes Myanmar Jadi Saksi di Pengadilan

Pemilik Kontrakan Perencana Bom Kedubes Myanmar Jadi Saksi di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 15:24 WIB
Jakarta - Sidang perkara perencanaan bom Kedubes Myanmar di Jakarta kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni pemilik rumah kontrakan di Jl Bangka 2F dan Ketua RT 02/13, Jalan Bangka, Kemang.

Kedua saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengenal Sigit, terdakwa perencana pemboman Kedubes Myanmar. Komang, pemilik kontrakan yang disewa Sefa Riano hanya mengenalnya sebagai ahli terapis.

"Selama 2 bulan menyewa, yang saya tahu dia (Sefariano) bekerja sebagai terapis," ujar Komang saat bersaksi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penggerebekan rumah kontrakan pada 2 Mei, Komang mengaku diberitahu oleh ketua RT bahwa ada teroris yang digerebek di rumah miliknya itu.

Saat dihampiri, dari dalam rumah dia mengaku melihat satu buah tas berwarna hitam, kantong plastik yang isinya sisa-sisa bahan peledak, serta beberapa buah buku yang belakangan diketahui berisi tata cara untuk membuat bom.

"Tapi saya tidak melihat siapapun (Sefariano dan Sigit), katanya sudah dimasukkan ke dalam mobil," terangnya.

Tapi anda mengetahui atau pernah melihat Sigit? Tanya Jaksa Penuntut Umum, Heru Anggoro.

"Tidak tahu, dan tidak pernah melihat," kata Komang.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Ketua RT 02/13, Heru Budi Santoso. Heru yang telah 10 tahun menjadi ketua RT tersebut mengaku tak tahu siapa Sigit dan belum pernah bertemu dengannya.

"Baru kali ini saya melihat dia," kata Heru.

Pada 2 Mei, dirinya didatangi oleh Polisi yang memberitahu adanya teroris di lingkungan tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Bangka Nomor 2F, yang merupakan rumah kontrakan milik Komang. "Pas saya ke rumah kontrakan, ternyata banyak orang," ungkapnya.

"Malam itu juga saat penggeledahan, saya melihat dari dalam rumah ada kabel-kabel, pipa, dan bahan peledak. Penggeledahan hari berikutnya saya melihat ada buku, yang katanya ada cara untuk mencampur bahan kimia," ungkap Heru.

Sebelumnya dalam kesaksian, (18/11), Sigit mengaku tidak mengetahui perannya dalam aksi tersebut. Dia mengatakan, dirinya dikenalkan kepada Sefariano oleh temannya di NII (Negara Islam Indonesia). Dia bertemu Sefariano saat majelis taklim di Tanah Abang, dan saat itu tidak terlalu mengenal Sefariano karena baru bertemu sebentar.

Namun dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Sigit merupakan otak dibalik aksi tersebut. Dalam dakwaan dibeberkan bahwa pada 1 Mei 2013, Sefariano menjemput Sigit dan Tio di Blok M ke rumah kontrakan Sefariano di Jalan Bangka Nomor 2 F. Disana Sigit langsung mengeluarkan bahan-bahan pembuat bom. Bahan-bahan tersebut dimasukkan ke dalam 4 buah paralon.

Pada 2 Mei, Sigit membuat janji bertemu dengan Ovie dan Sefariano di Bundaran Hotel Indonesia. Namun, belum sempat bertemu, Ovie dan Sefariano ditangkap tim Densus 88/Antiteror pukul 21.00 WIB di Jalan Sudirman. Saat ditangkap, Ovie membawa 5 bom pipa rakitan di dalam tasnya.

Sidang untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (25/11).

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads