Pembobol Kartu Kredit Melalui Internet Ditangkap Polisi

Pembobol Kartu Kredit Melalui Internet Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 15:10 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AS dan MA. Keduanya ditangkap karena membobol kartu kredit dengan cara mencuri data nasabah via internet.

"Tersangka mencari identitas kartu kredit orang lain untuk membobol kartu kredit korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Rikwanto mengatakan, tersangka AS dan MA mencari data-data identitas pemegang kartu kredit BCA dengan cara membelinya via internet. Data-data identitas pemegang kartu kredit ini digunakan tersangka untuk verifikasi pihak Bank BCA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada pihak bank, tersangka mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit tersebut, lalu meminta pihak bank untuk mentransfer limit pada kartu kredit ke rekening lain. Rekening lain yang disiapkan tersangka juga dibuat menggunakan nama si pemilik kartu kredit dengan menggunakan data-data palsu.

"Sehingga tersangka menelepon Halo BCA dan nanti pihak bank akan menanyakan data-data latar belakang pemilik kartu kredit seperti nama ibu, tanggal lahir dan sebagainya dan dijawab tersangka dengan sempurna, sehingga Halo BCA yakin dan mentransferkan uang tersebut ke rekening pemilik yang palsu," papar Rikwanto.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edi Suhandono mengungkapkan, tersangka memperoleh data identitas pemegang kartu kredit secara online.

"Tersangka membeli data pemegang kartu kredit di website-website seperti website jual-beli data nasabah," ucap Edi.

Dijelaskan Edi, tersangka menghubungi pihak bank seolah-olah sebagai pemegang kartu kredit dan meminta melakukan instant cash dari kartu kredit ke rekeningnya. Untuk verifikasi, pihak bank menanyakan data-data si pemegang kartu kredit.

"Data-data ini yang dibeli tersangka di website, digunakan untuk verifikasi. Sehingga setelah bank memverifikasi dan data tersebut cocok, bank kemudian melakukan instant cash ke rekening tersangka yang menggunakan data-data palsu pemegang kartu kredit," jelas Rikwanto.

Tersangka juga meminta pihak bank untuk memblokir kartu kredit tersebut dengan alasan kartu kreditnya hilang dan dibuatkan kartu kredit yang baru.

"Kemudian pihak bank melalui kurir akan mengirimkan kartu kredit baru ke alamat yang tertera dalam database, lalu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, pihak bank BCA mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Pihak bank BCA kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads