"Tersangka mencari identitas kartu kredit orang lain untuk membobol kartu kredit korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Rikwanto mengatakan, tersangka AS dan MA mencari data-data identitas pemegang kartu kredit BCA dengan cara membelinya via internet. Data-data identitas pemegang kartu kredit ini digunakan tersangka untuk verifikasi pihak Bank BCA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tersangka menelepon Halo BCA dan nanti pihak bank akan menanyakan data-data latar belakang pemilik kartu kredit seperti nama ibu, tanggal lahir dan sebagainya dan dijawab tersangka dengan sempurna, sehingga Halo BCA yakin dan mentransferkan uang tersebut ke rekening pemilik yang palsu," papar Rikwanto.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edi Suhandono mengungkapkan, tersangka memperoleh data identitas pemegang kartu kredit secara online.
"Tersangka membeli data pemegang kartu kredit di website-website seperti website jual-beli data nasabah," ucap Edi.
Dijelaskan Edi, tersangka menghubungi pihak bank seolah-olah sebagai pemegang kartu kredit dan meminta melakukan instant cash dari kartu kredit ke rekeningnya. Untuk verifikasi, pihak bank menanyakan data-data si pemegang kartu kredit.
"Data-data ini yang dibeli tersangka di website, digunakan untuk verifikasi. Sehingga setelah bank memverifikasi dan data tersebut cocok, bank kemudian melakukan instant cash ke rekening tersangka yang menggunakan data-data palsu pemegang kartu kredit," jelas Rikwanto.
Tersangka juga meminta pihak bank untuk memblokir kartu kredit tersebut dengan alasan kartu kreditnya hilang dan dibuatkan kartu kredit yang baru.
"Kemudian pihak bank melalui kurir akan mengirimkan kartu kredit baru ke alamat yang tertera dalam database, lalu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, pihak bank BCA mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Pihak bank BCA kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(mei/fdn)