"Kenapa Ahok begitu marahnya? Apakah salah kalau diingatkan istilahnya tidak tepat menggunakan "calon bajingan", "Goblok", dll. Saya heran dan kaget, kok ahok begitu emosinya menanggapi kritik terhadap sikapnya yang dianggap tidak etis sesuai dengan sumpah jabatan tentang istilah "calon bajingan", "guru goblok", murid goblok", dll," jelas Ihsan.
Hal ini disampaikah Ihsan dalam keterangan pers menanggapi pernyataan Ahok soal KPAI, Rabu (20/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ihsan, Ahok tidak memahami UU karena KPAI dalam pasal 76 UUPA bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada presiden.
"Pengawasan yang dilakukan KPAI jika sudah masuk ke ruang publik, maka sepantasnya diingatkan agar ada berita yang berimbang. Saya heran, apa yang sedang dalam pikiran seorang wakil gubernur, kenapa begitu marahnya jika ingatkan," terang Ihsan lagi.
Ihsan melanjutkan, kinerja KPAI bukan Ahok yang mengevaluasi, ada DPR Komisi VIII sebagi mitra kerja dan presiden yang mengangkat Komisioner KPAI.
"Sebaiknya Ahok fokus menyelesaikan agenda yang menumpuk di DKI Jakarta daripada mengumbar kemarahan semakin menunjukan karakter pemimpin yang perlu dipertanyakan. Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok yang menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," urainya.
"Semoga ada waktu untuk muhasabah bagi kita semua agar lebih rendah hati ketika diberi amanah. Masyarakat akan semakin simpatik pada Jokowi-Ahok," tambahnya lagi.
(ndr/gah)