Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/11/2013), kasus bermula saat Serka JK mendapat tugas ke luar negeri pada 2011. Namun di saat Serka JK tengah mengemban tugas negara selama berbulan-bulan, sang istri bukannya setia tetapi malah bermain api asmara dengan Praka SGB, bawahan suaminya.
Berawal dari tukar menukar nomor telepon, hubungan Praka SGB dan ER berubah menjadi hubungan terlarang. Tidak hanya terjalin asmara lewat SMS atau percakapan telepon, tetapi juga beralih menjadi hubungan badan. Padahal, ER mengetahui jika Praka SGB juga telah mempunyai istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bulan setelah itu, di luar dugaan Praka SGB, ponselnya jatuh saat hendak ikut apel di Semarang. HP yang berisi adegan syur tersebut ditemukan anggota TNI lain dan hubungan asmara terlarang tersebut pun terbongkar.
Sepulangnya dari dinas di luar negeri, Serka JK tidak memberi ampun dan melaporkan Praka SGB ke polisi militer. Tidak berapa lama, Praka SGB pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di pengadilan.
"Mengadili, menghukum terdakwa 8 bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus majelis hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang yang terdiri dari Mayor Siti Alifah, Mayor Suwignyo Heri Prasetyo dan Mayor Sus Nuarti pada 22 Mei 2013 lalu.
(asp/van)