"Katanya kita diusir gara-gara ada tamu negara. Padahal kita sudah izin dari kemarin. Pokoknya besok kita akan datang lagi sampai ketemu dengan Presiden dan Djoko Kirmanto (Menteri PU)," ujar Kordinator Aksi, Thoyib di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Warga Desa Besuki, Sidoarjo ini menuntut pembayaran tanah mereka sesuai dengan harga tanah daratan. Namun pemerintah melalui Kementerian PU hanya menyanggupi pembayaran sesuai dengan harga tanah sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor putusan di PN Sidoarjo adalah 125-129/PDT.P/2010/PN.Sidoarjo, kemudian di PN Jakarta Pusat dengan nomor 246-250/PDP.G/2012/P.N.JKT.PST. Sementara pada saat diputuskan di Jakarta Pusat pada 31 Mei 2013 Menteri Djoko Kirmanto berjanji tak akan banding.
"Tetapi Pak Djoko Kirmanto itu ingkar janji dan mengajukan banding terhadap sidang yang telah memenangkan kami. Makanya kita demo di sini supaya Pak SBY selaku kepala negara dapat menyuruh Pak Djoko Kirmanto untuk tidak naik banding dan segera lunasi hak kami," tuntutnya.
Harga tanah sawah adalah Rp 120.000/meter persegi, sementara harga tanah darat sebesar Rp 1.000.000/meter persegi. Menurut mereka, wilayah terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah berdasarkan Perpres No 48 Tahun 2008.
(bpn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini