Hal itu disampaikan Noorsy usai diminta keterangannya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/11/2013).
Noorsy saat itu diminta pendapatnya oleh penyidik, apakah proses penyelamatan Bank Century sudah sesuai prinsip kehati-hatian. Noorsy pun memaparkan jawabannya dengan gamblang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga angkanya dari Rp 632 miliar muncul menjadi Rp 1,7 triliun bahkan di 23 November (2008) menjadi Rp 2,7 posisinya. Yang menarik adalah, dari struktur talangan yang berjumlah Rp 6,762 triliun itu tiga kali penempatan di sana statusnya dalam rangka memenuhi CAR (Capital Adequacy Ratio) bank tersebut dari negatif menjadi positif posisinya," sambungnya lagi.
Menurut Noorsy, proses penyelamatan itu tidak didasarkan pada neraca harian.
"Nah ini melanggar prinsip kehati-hatian," tegasnya.
(mok/fdn)