"Itu juga menjadi pertanyaan pemeriksaan penyidik ke saya. Pertanyaannya itu apakah BI tidak tahu Century bank gagal. Saya katakan tahu. Bank Century sudah masuk status pengawasan khusus. Pengawasnya itu ada di bank yang bersangkutan," papar Noorsy di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/11/2013).
Menurut Noorsy, pengawas sudah mengetahui secara detil neraca harian Bank Century. Otomatis pengawas itu juga tahu bagaimana Capital Adequacy Ratio (CAR) bank tersebut yang berimbas pada layak tidaknya diberi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktiknya, dalam posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai," tandasnya.
Dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris.
Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(mok/fdn)