Dokter Kanada Divonis Bersalah Cabuli 21 Pasien Wanita

Dokter Kanada Divonis Bersalah Cabuli 21 Pasien Wanita

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 09:46 WIB
Ilustrasi
Toronto - Seorang dokter spesialis anestesi di Kanada divonis bersalah atas kasus pencabulan. Selama 4 tahun, pria ini telah mencabuli 21 wanita yang menjadi pasiennya.

George Doodnaught didakwa mencium, meraba dan memaksa pasiennya melakukan oral seks. Semua dakwaan tersebut dilakukannya saat bertugas di Rumah Sakit Umum North York di Toronto, Kanada hingga tahun 2010.

Dalam persidangan diungkapkan, Doodnaught sengaja membius pasiennya sebelum dicabuli. Para korban menyadari apa yang terjadi namun tidak bisa bergerak karena dalam pengaruh obat bius. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Doodnaught membela kliennya dengan mengatakan bahwa para korban mengalami halusinasi atau apa yang disebut mimpi seksual akibat obat bius. Obat bius memang terkadang bisa mengganggu ingatan manusia dan membuat mimpi seolah-olah benar terjadi.

Si pengacara juga menyatakan bahwa tidak mungkin kliennya melakukan tindakan semcam itu, tanpa diketahui oleh orang lain karena ruangan operasi dan perawatan pasien diawasi kamera CCTV.

Saksi ahli dalam persidangan membenarkan bahwa obat bius memang bisa memicu halusinasi. Namun, sangat aneh jika banyak korban yang saling tidak mengenal satu sama lain, mengaku telah mengalami tindak pencabulan dari dokter yang sama hanya karena halusinasi.

Jaksa penuntut menegaskan, Doodnaught merupakan dokter yang sudah sangat berpengalaman dan mengetahui dengan jelas jadwal penggunaan ruang operasi di rumah sakit. Menurut jaksa, sangat mungkin Doodnaught sengaja mengatur waktu agar tindakan cabulnya tidak ketahuan.

"Dia (Doodnaught-red) bisa mengatur level anestesi dan memahami pasiennya tidak bisa berbuat apa-apa. Dia bergantung pada efek anestesi untuk menghindarkannya dari keluhan pasien," ujar Hakim David McCombs saat menjatuhkan vonis bersalah.

Persidangan Doodnaught akan dilanjutkan bulan depan dengan agenda penjatuhan vonis.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads