Prof Tri: Banyak Kawin Kontrak, Perberat Hukuman Pidana Poligami

Prof Tri: Banyak Kawin Kontrak, Perberat Hukuman Pidana Poligami

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 05:00 WIB
Jakarta - Mudahnya kawin kontrak menjadi modus bagi laki-laki untuk mengakali poligami. Padahal poligami mempunyai syarat ketat. Oleh sebab itu, Prof Tri Lisiani meminta sanksi pidana bagi poligami bermasalah.

"Rekomendasi untuk mengurangi ketidakadilan gender yaitu diperberatnya sanksi pidana maupun denda terhadap pelanggar ketentuan poligami," kata Prof Tri.

Hal ini disampaikan dalam pidato pengukuhan guru besar hukum perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah yang digelar di kampusnya, Selasa (19/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan memperberat hukuman pidana seperti tercantum dalam UU Perkawinan maka dapat menimbulkan efek jera. Secara perdata, hal ini dapat dilakukan dengan menganjurkan hakim dan pembaruan hukum perkawinan untuk menerapkan secara analogi Pasal 1371 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ketentuan menjatuhkan penggantian kerugian karena perbuatan melawan hukum.

"Rekomendasi kedua yaitu dimasukkannya pelarangan kawin kontrak dalam pembaharuan UU Perkawinan," ujar peraih doktor hukum dari Universitas Murdoch, Australia itu.

Menurutnya, relasi gender dalam praktik perkawinan kontrak dan siri tidak memberikan kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan karena selain tidak diatur hukum positif, pihak perempuanlah yang paling dirugikan. Hal yang berbeda terjadi pergeseran relasi gender antara antara anak dengan ayah biologis karena sudah diakomodir dalam putusan MK, tetapi masih kesulitan dalam mengimplementasikannya.

"Guna mencapai tujuan memanusiakan manusia, maka semua stakeholder yang terkait langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan hukum (kususnya hukum perkawinan) harus memahami dan mengimplementasikan konsep kesetaraan, baik dalam arti result-based management maupun treatment based-management," ujar istri Isplancius Ismail ini.

Dalam kesempatan itu, Unsoed juga mengukuhkan Prof Anny Hartati sebagai huru besar Unsoed di bidang Pakar Sosial Ekonomi Pertanian dengan judul pidato Benih Sebagai Kunci Penentu Kualitas Kehidupan.


(asp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads