"Rekomendasi untuk mengurangi ketidakadilan gender yaitu diperberatnya sanksi pidana maupun denda terhadap pelanggar ketentuan poligami," kata Prof Tri.
Hal ini disampaikan dalam pidato pengukuhan guru besar hukum perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah yang digelar di kampusnya, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi kedua yaitu dimasukkannya pelarangan kawin kontrak dalam pembaharuan UU Perkawinan," ujar peraih doktor hukum dari Universitas Murdoch, Australia itu.
Menurutnya, relasi gender dalam praktik perkawinan kontrak dan siri tidak memberikan kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan karena selain tidak diatur hukum positif, pihak perempuanlah yang paling dirugikan. Hal yang berbeda terjadi pergeseran relasi gender antara antara anak dengan ayah biologis karena sudah diakomodir dalam putusan MK, tetapi masih kesulitan dalam mengimplementasikannya.
"Guna mencapai tujuan memanusiakan manusia, maka semua stakeholder yang terkait langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan hukum (kususnya hukum perkawinan) harus memahami dan mengimplementasikan konsep kesetaraan, baik dalam arti result-based management maupun treatment based-management," ujar istri Isplancius Ismail ini.
Dalam kesempatan itu, Unsoed juga mengukuhkan Prof Anny Hartati sebagai huru besar Unsoed di bidang Pakar Sosial Ekonomi Pertanian dengan judul pidato Benih Sebagai Kunci Penentu Kualitas Kehidupan.
(asp/rmd)