"Telah melimpahkan ke tahap penuntutan (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai Bali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Selasa (19/11/2013).
Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni Inderapura Bernoza (general manager PT PSB), Mikhael Maksi (manager operasional PT PSB), dan Rudi Johnson Sitorus (staf admin PT PSB). Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 20 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tergolong sistematis. Pasalnya, ketiga tersangka telah merancang sistem komputerisasi untuk menjalankan praktik haram itu.
"Para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi periode Oktober 2008 sampai dengan Desember 2011," jelas Untung.
(kha/rmd)