Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Parkir Bandara ke Kejari Denpasar

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Parkir Bandara ke Kejari Denpasar

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 01:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai. Berkas perkarapun telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk memasuki tahap penuntutan.

"Telah melimpahkan ke tahap penuntutan (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai Bali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Selasa (19/11/2013).

Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni Inderapura Bernoza (general manager PT PSB), Mikhael Maksi (manager operasional PT PSB), dan Rudi Johnson Sitorus (staf admin PT PSB). Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 20 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersamaan dengan penyerahan ke 3 orang tersangka tersebut, juga diserahkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan berupa 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor, rumah, lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik," tambah Untung.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tergolong sistematis. Pasalnya, ketiga tersangka telah merancang sistem komputerisasi untuk menjalankan praktik haram itu.

"Para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi periode Oktober 2008 sampai dengan Desember 2011," jelas Untung.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads