Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/11/2013), hukuman pertama dijatuhkan bagi Hamid yang memperkosa anak berusia 16 tahun pada Desember 2012. Korban menjadi hamil karena perkosaan diulangi lebih dari sekali. Atas perbuatannya, Hamid pun duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," putus majelis PN Sorong yang terdiri dari Rahmat Selang, Yajid dan Cita Savitri pada 25 September 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," putus majelis yang beranggotakan Rahmat Selang, Yajid dan Cita Savitri pada 9 Oktober lalu.
(asp/nrl)