Dada Rosada akan Diadili di Bandung Bulan Desember Mendatang

Dada Rosada akan Diadili di Bandung Bulan Desember Mendatang

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 14:23 WIB
Jakarta - KPK masih terus melengkapi berkas tersangka suap bansos Bandung, Dada Rosada. Diperkirakan berkas mantan wali kota Bandung akan naik ke penuntutan pada Desember mendatang.

"Diperkirakan P21 pak Dada pada tanggal 15 Desember nanti," kata kuasa hukum Dada Rosada, Abidin, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Abidin mengatakan, berkas Dada akan naik ke penuntutan bersamaan dengan habisnya masa tahanan. Setelah itu berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan di Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya akan dilimpahkan ke Bandung," ujarnya.

Hari ini Dada kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Wali Kota Bandung itu diperiksa penyidik tak lebih dari 4 jam.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads