Demikian hak jawab yang disampaikan Corporate Secretary, VP Corporate Communication Ali Mundakir, Selasa (19/11/2013). Hak jawab itu terkait pemberitaan https://news.detik.com/read/2013/11/19/005042/2416583/10/kpk-pelajari-keterlibatan-dirut-pertamina-di-kasus-suap-skk-migas?9922032. Pertamina menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan tersebut.
Menurut Ali, sesuai dengan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 44 ayat (3) butir (g) dan Peraturan Menteri ESDM No.09 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pasal 3 butir (g) bahwa kewenangan untuk menunjuk penjual minyak bumi dan kondensat, termasuk kondensat Senipah berada dalam kewenangan SKK Migas. PT Pertamina (Persero) tidak memiliki kewenangan apapun terkait hal dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut sama sekali tidak membahas mengenai pelelangan kondensat Senipah sehingga kalimat kedua pada paragraf 5 sama sekali tidak benar dan tidak sesuai fakta. Sebagai tambahan, dapat pula kami sampaikan bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 tersebut, Direktur Utama melakukan rapat rutin Direksi di Kantor Pusat Pertamina.
Dapat ditegaskan sekali lagi, bahwa Direktur Utama Pertamina tidak pernah mengikuti atau hadir dalam rapat-rapat teknis, baik terkait dengan rapat koordinasi pengapalan minyak mentah dan kondensat apalagi yang menyangkut lelang.
Pertamina juga menegaskan berkomitmen untuk terus secara optimal menyerap minyak mentah dan kondensat domestik yang dapat diolah di kilang-kilang perusahaan.
(ndr/mad)