"Ini (operasi penggagalan penyelundupan narkotika) wujud kerjasama dari Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri serta Polres Bandara," ujar Humas Bea dan Cukai Haryo Limanseto kepada detikcom, Selasa (19/11/2013).
Kasus pertama terbongkar pada 30 Oktober 2013. Paket yang dikirim berasal dari India dengan tujuan Sumedang, Jawa Barat. Barang bukti berupa bubuk coklat yang diduga heroin sebanyak 800,5 gram senilai sekitar Rp 1,08 miliar. Heroin tersebut dimasukkan dalam lingkaran gelang-gelang gorden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ketiga, pada 8 November 2013 ditemukan 76,5 gram kristal bening diduga methamphetamine senilai sekitar Rp 103 juta. Pelakunya yakni WNI berinisial AP (30) dan dia menyembunyikan barang bukti di dalam celana dalam yang dipakainya.
Kasus keempat, pada 9 November 2013 ditemukan 3.276 gram kristal bening diduga methamphetamine senilai sekitar Rp 4,42 miliar. Pelakunya WN Austria berinisial SM (29). Dia menyembunyikan barang haram tersebut di dinding koper palsu.
Kasus kelima, pada 13 November 2013, ditemukan 298 gram kristal bening diduga methamphetamine senilai sekitar Rp 402 juta. Pelaku yakni WN Taiwan berinisial TK (39). Dia menyembunyikan barang bukti di dalam celana dalam yang dipakainya.
(nik/nrl)