"Berkaitan dengan datangnya pengacara Vika yang menginformasikan akan damai, ini masih wacana dan belum terealisasi. Penyidik tidak ikut campur seandainya mereka damai," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak bisa menghalangi rencana perdamaian antara Vika dan Flo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk memberi kepastian hukum dalam penyelesaian perkara, pihak-pihak yang berperkara harus memenuhi persyaratan dalam pencabutan laporan. Di antaranya ada pernyataan secara tertulis antara pihak-pihak yang berperkara mereka sudah berdamai dan tidak akan saling menuntut satu sama lainnya di kemudian hari.
"Seandainya mau dicabut laporannya, pihak-pihak yang berperkara seperti Adiguna dan Flo tetap harus diperiksa," tegas Rikwanto.
Ia menambahkan, pelapor tidak bisa sekonyong-konyong meminta laporannya dicabut, bila tidak ada pernyataan secara tertulis dari pihak-pihak berperkara.
(mei/mok)