Sebelum Ditangkap KPK, Eko Datang ke Guru Spritual Bilang Jiwa Terancam

Sidang Suap Master Steel

Sebelum Ditangkap KPK, Eko Datang ke Guru Spritual Bilang Jiwa Terancam

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 13:06 WIB
Jakarta - Entah sudah punya firasat atau tidak, penyidik pajak Eko Darmayanto mendatangi guru spritualnya tepat seminggu sebelum ditangkap KPK. Kepada Sidin, guru spiritualnya, Eko mengaku merasa terancam.

"Kurang lebih semingguan (sebelum penangkapan) dia datang ke saya. Dia merasa jiwanya terancam, saya sebagai guru bisa mendoakan," kata Sidin bersaksi untuk perkara suap Master Steel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Menurut Sidin, Eko sudah menjadi pelanggannya sejak 2 tahun lalu. Dia datang untuk meminta diruwat. "Ruwatan untuk keluarga dan dia sendiri," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidin pun baru mengetahui pekerjaan Eko setelah satu setengah tahun berguru. Saat berkonsultasi, Eko meminta bermacam hal. "Tidak semua untuk perlindungan tapi belajar tenaga dalam dan sebagainya," kata dia.

Saat konsultasi terakhir pada bulan Mei 2013 atau seminggu sebelum penangkapan, Sidin menerima uang SGD 26 ribu. Dia mengaku sudah beberapa kali menerima duit dari Eko. "Yang masih tersisa saya kembalikan," aku Sidin menyebut duit yang dikembalikan ke KPK mencapai Rp 500 juta.

Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Keduanya ditangkap pada 15 Mei 2013.

Dalam pengembangan penyidikan diketahui keduanya menerima duit dari perusahaan lain. Eko dan Dian didakwa menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

Suap ini kata jaksa diberikan agar keduanya tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads