Kasus Century, KPK: Budi Mulya Ditahan karena Salah Gunakan Wewenang

Kasus Century, KPK: Budi Mulya Ditahan karena Salah Gunakan Wewenang

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 12:37 WIB
Jakarta - KPK melakukan penahanan pada tersangka kasus Century Budi Mulya. KPK memastikan penahanan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan itu ditahan bukan karena menerima transfer Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Tapi karena menyalahgunakan wewenang.

"Bukan gratifikasi Rp 1 miliar. Tapi sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan," jelas Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Budi menjadi tersangka terkait kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi ditahan di Rutan KPK. Budi ditahan pada Jumat (15/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Budi pasrah mengikuti proses hukum. Dia juga menyerahkan sepenuhnya ke KPK. "Kita jalani saja prosesnya, soal siapa yang bertanggung jawab atas FPJP, biarkan KPK bekerja," tambah Budi Mulya.

(kff/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads