"Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.424,88 gram," kata Kepala BNNP Sulut Kombes Pol John Latumeten, Selasa (19/11/2013).
Proses pemusnahan sabu seberat 2.424,88 gram ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (29/10) pekan lalu, petugas Bea dan Cukai Manado menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sam Ratulangi dengan menangkap tersangka berinisial FS (24) warga Indonesia asal Cirebon. Tersangka mencoba menyelundupkan sabu seberat 2,521 kg melalui Maskapai Silk Air MI 274 rute penerbangan Singapura-Manado. Modus yang dilakukan tersangka FS adalah membawa sabu dengan menyembunyikan di travel bag merk Sesonita.
Dari hasil pengembangan, BNNP Sulut kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial H alias Herry yang bertindak sebagai penerima barang di Stasiun Kereta Gambir Jakarta Pusat sehari sesudahnya. Pemusnahan ini dihadiri beberapa pihak terkait, di antaranya, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Polda Sulut, Korem 131/Santiago, Pegadaian Cabang Manado Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dan LSM Granat.
(try/try)