Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun syaratnya, harus ada dua alat bukti yang cukup.
"Kalau ternyata dari hasil pemeriksaan berkelanjutan terus dan ditemukan dua alat bukti yang cukup signifikan cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan orang-orang itu bisa berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad tak mau buru-buru membuat kesimpulan. Pihaknya masih menelusuri bukti dan keterangan saksi. "Tapi ini masih terlalu prematur kita menyimpulkan," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Adik Atut bernama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersama anak buahnya, Dadang Suprijatna dan pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus pengadaan Alkes Tangsel. Ketiga tersangka itu dikenai pasal memperkaya diri sendiri. Ini adalah status tersangka kedua bagi Wawan setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus penyuapan Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak.
(kff/mad)