Jaksa KPK menghadirkan penyidik Novel Baswedan dan penyelidik Ibrahim Kholil sebagai saksi fakta untuk Eko dan Dian. Novel dan Kholil adalah pegawai KPK yang melakukan penangkapan dua pegawai pajak itu.
Novel menceritakan pada 15 Mei 2013, tiga tim penyelidik KPK menyebar ketiga titik. Tim yang dipimpin Novel bergerak ke tempat parkir, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa lama, pria itu keluar dari mobil dengan tangan kosong. Novel lantas mendekati.
"Sadar melihat saya, dia lari dan mencegat taksi. Lalu taksi saya hentikan," kata Novel di PN Tipikor Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Diketahui pria tersebut adalah Teddy Muliawan, pegawai PT Master Steel yang menjadi kurir pengantar uang. Novel meminta Teddy untuk menunjukkan uang tersebut.
"Ditaruh di bawah karpet di bawah jok bagian sopir," kata Novel.
Teddy lantas diminta tim KPK untuk menghitung uang yang jumlahnya Sing$ 300 ribu. Tak lama kemudian, Eko dan Dian yang berada di kawasan Terminal 3 juga ikut ditangkap oleh tim penyelidik lainnya, dan dibawa ke kantor KPK.
(fjr/mok)