Ini Alasan KPK Panggil Atut Terkait Kasus Alkes Banten

Ini Alasan KPK Panggil Atut Terkait Kasus Alkes Banten

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 11:41 WIB
Jakarta - KPK memanggil Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Dalam pemanggilan ini, Atut masih berstatus saksi. Apa yang hendak diklarifikasi ke sang gubernur Banten?

"Hari ini diminta klarifikasinya terhadap temuan. Oleh karena itu setiap orang yang diperiksa di KPK wajib menyampaikan sesuatu yang diketahuinya," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (19/11/2013).

KPK menerima sejumlah laporan terkait dugaan korupsi di Banten yang akan didalami. Karena itu, Atut harus diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua informasi akan digali pada Atut," tegasnya.

Atut hari ini kembali mendatangi KPK karena dipanggil sebagai saksi kasus Alkes di Banten. Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan kantor Dinkes Banten dan Tangsel. Diduga ada permainan proyek dalam proses pengadaan.

Adik Atut bernama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersama anak buahnya, Dadang Suprijatna dan pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus pengadaan Alkes Tangsel. Ketiga tersangka itu dikenai pasal memperkaya diri sendiri. Ini adalah status tersangka kedua bagi Wawan setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus penyuapan Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak.

(kff/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads