"Hari ini diminta klarifikasinya terhadap temuan. Oleh karena itu setiap orang yang diperiksa di KPK wajib menyampaikan sesuatu yang diketahuinya," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (19/11/2013).
KPK menerima sejumlah laporan terkait dugaan korupsi di Banten yang akan didalami. Karena itu, Atut harus diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut hari ini kembali mendatangi KPK karena dipanggil sebagai saksi kasus Alkes di Banten. Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan kantor Dinkes Banten dan Tangsel. Diduga ada permainan proyek dalam proses pengadaan.
Adik Atut bernama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersama anak buahnya, Dadang Suprijatna dan pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus pengadaan Alkes Tangsel. Ketiga tersangka itu dikenai pasal memperkaya diri sendiri. Ini adalah status tersangka kedua bagi Wawan setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus penyuapan Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak.
(kff/mad)