Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon yaitu Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Tubagus Dedi Gumelar-Suratno Abu Bakar dan Arif R Wismansyah-Sachrudin.
KPU menetapkan Arif-Sachrudin sebagai pemenang tetapi digugat lawan politiknya ke MK. Dua hari sebelum Ketua MK Akil Mochtar ditangkap, MK memutuskan KPU Banten memverifikasi ulang keikutsertaan Arif-Sachrudin. Setelah diverifikasi ulang, MK tetap mengukuhkan Arif sebagai wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK menetapkan perolehan suara Harry-Iskandar sebanyak 45.627 suara, Abdul Syukur-Hilmi sebanyak 187.000 suara, Tubagus Suwandi Gumelar sebanyak 121.000 suara dan Arif-Sachrudin sebanyak 340.000 suara," sambung MK.
Dengan memperoleh suara terbanyak, otomatis Arif-Sachrudin menjadi wali kota/wakil wali kota 2013-2018. Mendengar kemenangan ini, ratusan pendukung Arif langsung berteriak gembira. Pendukung yang sebagian besar berbaju Ikrar atau Ikatan Relawan Arif itu tidak kuasa mengeluarkan ungkapan kemenangan. Usai keluar ruang sidang, Arif langsung disambut ratusan pendukung.
"Allahu Akbar...Hidup Arif...!" teriak pendukung Arif.
Kemenangan ini membuat Arif tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya. "Mudah-mudahan amanah yang diberikan kepada kami untuk meningkatkan pembangunan di kota tangerang. Kami mengajak stakekolder di Kota Tangerang untuk sama-sama membangun Kota Tangerang yang kita cintai dan berupaya semaksimal mungkin dan membangun Kota Tangerang sebaik mungkin," ujar Arif usai sidang.
(asp/nrl)