Soal Penyadapan, Kemenkominfo Imbau Hacker Tak Serang Balik Australia

Soal Penyadapan, Kemenkominfo Imbau Hacker Tak Serang Balik Australia

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 08:43 WIB
Dokumen rahasia intelijen Australia yang bocor (abc.net.au)
Jakarta - Aksi penyadapan Australia kepada pejabat 10 Indonesia termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memancing sikap protes dan kecaman dari dalam negeri. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau sikap protes itu tak dilakukan dengan mengyerang jaringan internet Australia.

"Kegiatan penyadapan oleh Australia sangat mengusik kedaulatan dan nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian Kominfo menghimbau agar para hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam rilisnya, Selasa (19/11/2013).

Menurut Gatot, serangan balik melalui aktivitas peretasan selain dapat berpotensi memperburuk situasi dua negara, juga justru berpotensi melanggar Undang-undang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penyadapan itu, Kementerian Kominfo senada dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia. Namun Kemenkominfo belum dapat bukti aktivitas sadap Australia dilakukan atas kerjasaman oknum di Indonesia.

"Kegiatan penyadapan (Australia) tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Namun jika kemudian terbukti, maka penyeleggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE," paparnya.

"Sikap sangat keprihatinan dan sangat kecewa yang ditunjukkan oleh Kementerian Kominfo selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga karena mengacu pada aspek hukum," imbuh Gatoto.

Hal itu menurutnya bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Memang benar dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu, tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum. Sebagaimana disebutkan Pasal 42 UU Telekomunikasi," ucapnya.

Sebelumnya, aktivitas penyadapan yang dilakukan Australia kepada pejabat Indonesia itu bergulir setelah dokumen rahasia bocor oleh intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden. Dokumen rahasia tersebut berhasil didapatkan oleh media setempat, Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris, The Guardian.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Presiden SBY dan sembilan orang yang masuk dalam lingkaran dalamnya menjadi target penyadapan Australia. Daftar target penyadapan Australia itu menyebut nama-nama pejabat tinggi ternama Indonesia mulai dari Wakil Presiden Boediono, kemudian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menko Polhukam dan juga Mensesneg.

(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads