Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto membenarkan adanya proses hukum terkait perkara pemalsuan tanda tangan tersebut.
Adapun para tersangka berinisial HD selaku manajer Divisi Perijinan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), dan RS selaku bekas Kepala Biro Hukum Pemprov Malut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemalsuan bermula ketika HD pada 1 Desember 2008 mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Malut guna pengurusan rekomendasi yang menjadi syarat perusahaan untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan. Surat tersebut selanjutnya diterima RS.
Awal Januari 2009, RS memberikan surat rekomendasi Gubernur Malut dengan nomor 522/113 kepada HD di Jakarta. HD lantas menggandakan surat tersebut. Surat yang di-copy dikirimkan ke Kementerian Kehutanan dan yang asli diberikan kepada direktur PT KPT.
Merasa tidak memberikan rekomendasi, Gubernur Malut mengirimkan klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan pada 17 Maret 2009, dan dibalas Kemenhut dengan mengirimkan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
"Isinya (surat klarifikasi) gubernur tidak pernah menanda tangani dan menerbitkan rekomendasi No. 522/113 kepada Kementrian Kehutanan," terang Agus.
Sebanyak 23 saksi diperiksa untuk kasus tersebut. Mereka terdiri dari lima orang dari PT WKM, delapan orang dari Kemenhut, enam orang dari Pemprov Malut, tiga dari PT KPT, dan satu orang adalah RS.
"Tersangka dijerat dengan pasal 264 dan atau 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pemalsukan dokumen," jelas Agus.
(ahy/rvk)