"Pokoknya tunggu saja kami sedang kumpulkan bukti untuk meyakinkan," ujar wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Menurut Busyro, karakter penyidikan KPK selama ini memang selalu berawal dari bawah. Untuk menetapkan orang dengan jabatan tertinggi sebagai tersangka, KPK selalu mengumpulkan bukti-bukti dari pejabat di bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Tangsel, KPK baru menetapkan satu tersangka dari sisi penyelenggara negara, yakni pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari. Dua tersangka lain adalah dari pihak swasta, yakni Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan dan Dadang Suprijatna.
KPK akan mengumpulkan bukti dari ketiga tersangka tersebut. Bukti dari ketiga tersangka itu yang akan digunakan sebagai bukti tambahan untuk menetapkan Airin sebagai tersangka.
(kha/rvk)