Adrian Waworuntu, Satu-satunya Koruptor yang Dipenjara Seumur Hidup

Adrian Waworuntu, Satu-satunya Koruptor yang Dipenjara Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 18 Nov 2013 14:04 WIB
Adrian dan gadget di selnya
Jakarta - Adrian Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup. Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi hingga meninggal dunia.

Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya. Berkongkalikong dengan banyak orang, Adrian membobol bank pelat merah tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Modusnya, Adrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut. Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C sebesar USD 5.416.500 dan dikhawatirkan 35 slip L/C ekspor tidak terbayar juga. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang terseret kasus L/C fiktif yaitu:

1. Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
2. Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara
3. Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara
4. Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati, dijatuhi hukuman selama 8 tahun
5. Dirut PT Metranta, Richard Kountol, dijatuhi hukuman selama 8 tahun.
6. Kepala Divisi Internasional BNI Wayan Saputra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh MA, Wayan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
7. Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, Aan Suryana, senasib dengan Wayan. Aan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh MA, Wayan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Wayan dan Aan telah dipecat dari BNI.
8. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Oktober 2006. Kini Suyitno menjadi pengacara.

Rekor hukuman korupsi di bawah Adrian dipegang jaksa Urip Tri Gunawan yaitu selama 20 tahun penjara. Jaksa Urip dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani.

Kini Adrian menghuni LP Sukamiskin, Bandung. Dalam sidak Wamen Denny Indrayana beberapa waktu lalu, banyak ditemukan gadget di sel Adrian.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads