"Menolak permohonan RM Pahlevi, kuasa pemohon dari Adrian Herling Waworuntu," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/11/2013).
Perkara nomor 271 PK/Pid.Sus/2011 didili oleh Dr Hatta Ali sebagai ketua majelis dengan angggota Prof Dr Surya Jaya dan MS Lumme. Putusan dengan panitera pengganti Susilowati diketok pada 15 November 2013. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 21 Februari 2005, jaksa menuntut Adrian dipenjara seumur hidup. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 September 2005 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juni 2005. Vonis ini kembali dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi pada 12 September 2005.
Setelah lama tidak terdengar, Adrian lalu mengajukan PK namun kandas. Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung, dan menjadi satu-satunya terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini