Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang koruptor. Hukuman penjara seumur hidup ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya menjatuhkan vonis yang sama bagi Adrian Waworuntu.
"Iya, baru saja memberi vonis penjara seumur hidup," kata pejabat resmi MA yang minta identitasnya ditutup rapat-rapat kepada detikcom, Minggu (17/11/2013).
Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan pada akhir pekan lalu. Namun tidak dijelaskan secara detail siapa koruptor yang dimaksud.
"Ke humas saja detailnya," ucapnya. Saat detikcom mencoba konfirmasi ke Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur lewat sambungan telepon tidak direspon.
Hukuman penjara seumur hidup ini mengingatkan kepada Adrian Herling Waworuntu, pembobol BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun pada 2004 silam. Adrian dijatuhi penjara seumur hidup karena korupsi dan pencucian uang. Adrian kini menghuni sel LP Sukamiskin, Bandung.
(asp/fdn)