"Ini masih dibicarakan. Pada intinya semua lembaga terkait sudah setuju, tinggal menunggu mekanisme teknisnya seperti apa saja yang masih dibahas," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Minggu (17/11/2013).
Hindarsono mengatakan, aturan denda maksimal ini masih dibahas oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Pemda DKI, Pengadilan dan Kejaksaan. Jaksa sendiri, kata Hindarsono, sudah setuju untuk mengetok Rp 500 ribu bagi pelanggar dalam sidang tilang nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau merah kan harus ikut sidang, sementara kalau tilang biru itu bayar ke bank," ucap Hindarsono.
Sementara itu, untuk menghindari celah pelanggar tidak membayar denda tilang yang memilih tilang biru, pihak kepolisian akan memblokir Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"SIM atau STNK mereka akan diblokir kalau tidak bayar ke bank," ujarnya.
(mei/nwk)