"Yang kita utamakan pelanggaran rambu yaitu pelanggaran seperti parkir sembarang, melawan arus serta menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Minggu (17/11/2013).
Hindarsono mengatakan, pihaknya memfokuskan denda maksimal terhadap tiga pelanggaran tersebut karena dampaknya. Tidak hanya menimbulkan kemacetan, pelanggaran parkir sembarangan, melawan arus serta menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran rambu parkir, melawan arus dan menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat masih cukup tinggi. Selain itu, tiga pelanggaran tadi dinilai sebagai penyumbang kemacetan.
"Kita melihat tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan kerawanan kecelakaan," ucapnya.
Hindarsono melanjutkan, peraturan soal denda maksimal untuk tiga jenis pelanggaran tadi, sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal yang mengaturnya, sama dengan penerobosan jalur busway. Itu mengenai pelanggaran rambu," tuturnya.
Lebih jauh, Hindarsono mengatakan, aturan denda maksimal untuk tiga jenis pelanggaran ini masih akan dibahas lebih jauh bersama dengan Pemda DKI.
(mei/mpr)