Pro dan Kontra Terhadap Proses Pembelaan Dalam Sidang Wilfrida

Pro dan Kontra Terhadap Proses Pembelaan Dalam Sidang Wilfrida

- detikNews
Minggu, 17 Nov 2013 14:15 WIB
Wilfrida (dok. Migrant care)
Jakarta - Wilfrida Soik kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia. Ada pro dan kontra terhadap upaya pemerintah dalam membela wanita muda tersebut. Bagaimana ceritanya?

Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.15 waktu setempat itu, pengacara mengajukan permohonan uji tulang terhadap Wilfrida di rumah sakit Permai Johor Bahru untuk mengetahui kondisi psikologis Wilfrida. Pengacara juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Wilfrida masih di bawah umur ketika peristiwa majikannya terbunuh dan paspornya dipalsukan.

Migrant Care, LSM yang mengawal nasib para TKI di luar negeri mengkritik hasil sidang yang terjadi hari ini. Menurut mereka, pembelaan terhadap Wilfrida masih lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama sidang berlangsung, Wilfrida yang dihadirkan sama sekal tidak didampingi oleh penerjemah, padahal komunikasi antara pengacara dan hakim lebih banyak dilakukan dalam bahasa Inggris dan bahasa Melayu. Sehingga kemungkinan besar Wilfrida sulit memahami apa yang dibicarakan selama proses persidangan berlangsung," demikian isi siaran pers yang dikirim, Minggu (17/11/2013).

Migrant Care menemukan fakta bahwa proses persidangan terhadap Wilfrida jauh dari prinsip-prinsip peradilan yang jujur, adil dan transparan. Dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, sangat mutlak adanya pemenuhan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan layanan kesehatan, layanan konseling, bantuan hukum dan penerjemah.

"Dalam kasus Wilfrida, hanya layanan bantuan hukum yang diberikan namun layanan ini tidak diberikan secara maksimal. KBRI Kuala Lumpur mengaku tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pengacara yang berkualitas," sambungnya.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota komisi IX DPR dari FPDIP juga melontarkan kritikan. Dia mendesak pemerintahan SBY agar melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum kepada Wilfrida. Lobi tingkat tinggi dan pendampingan serius juga harus ditingkatkan.

Kementerian Luar Negeri punya jawaban tersendiri soal kritikan proses sidang Wilfrida. Melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, pihak Kemlu pun memberi penjelasan soal sidang kali ini.

Menurut KBRI di Kuala Lumpur, tim pengacara sudah menemukan fakta bahwa Wilfrida saat melakukan aksinya berumur 17 tahun, artinya masih di bawah batas usia seorang yang mendapat hukuman.

"Hasil ini telah memperkuat argumen Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, Raftfizi dan Rao, yang dalam beberapa persidangan sebelumnya, melakukan pembelaan dengan berbagai argumentasi antara lain bahwa Walfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan," jelas KBRI Kuala Lumpur dalam rilisnya.

Masalah usia ini akan dijadikan celah untuk membebaskan wanita asal NTT tersebut. "Dan Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa pembunuhan terjadi," imbuhnya.

Kemlu menegaskan, Duta Besar Rl dan Tim Pengacara Pembela terus berjuang membela Wilfrida. Mereka akan bekerja maksimal untuk membebaskan wanita itu dari ancaman hukuman mati.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads