Hakim Datuh Ahmad Zaidi Ibrahim dari Mahkamah Tinggi memerintahkan Wilfrida menjalani pemeriksaan mental selama sebulan mulai pekan ini, sesuai peraturan Seksyen 342 Kanun Acara Jenayah, demikian seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, pada Minggu (17/11/2013).
Keputusan hakim ini menuruti permintaan pembela Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, yang meminta untuk memeriksa kesehatan mental Wilfrida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shafee sebelumnya juga mengemukakan bahwa umur Wilfrida saat melakukan dugaan tindak pidana itu masih berusia 16-18 tahun sehingga meminta pengadilan memeriksa umur Wilfrida sebenarnya, yang akhirnya dilakukan di RS Universitas Sains Malaysia Kubang Kerian. Shafee juga akan memanggil pakar-pakar dari RS Universitas Sains Malaysia bersaksi selama di pengadilan.
Jaksa penuntut umum kasus Wilfrida ini diketuai Julia Ibrahim.
Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60), saat membela diri. Kasus ini terjadi di rumah di Kampung Lubok Tapah, Pasir Mas antara pukul 11.00-12.30 waktu setempat pada 7 Desember 2010. Menurut Seksyen 302 Kanun Keseksaan, kasus Wilfrida ini terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.
Dirinya merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia.
(nwk/mad)