Ahok Soal Penyampah: Sanksi Kerja Sosial Tak Bisa Dilakukan

Ahok Soal Penyampah: Sanksi Kerja Sosial Tak Bisa Dilakukan

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 16:52 WIB
Jakarta - LBH Jakarta memandang sanksi kerja sosial lebih efektif daripada denda Rp 500 ribu bagi penyampah sembarangan. Namun menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, sayangnya sanksi kerja sosial tak diatur dalam perangkat hukum di Indonesia.

"Saya sudah cari celah hukumnya, dan ternyata nggak bisa (diterapkan hukuman kerja sosial)," kata Ahok di Econvention Ecopark Ancol, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Ahok, sapaan Basuki, mengaku telah bertemu dengan para penegak hukum bahkan Kejaksaan Agung untuk menelisik kemungkinan diterapkan hukuman kerja sosial. Namun upaya ini mentok lantaran KUHAP tidak mengatur hukuman kerja sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma masalahnya, KUHAP kita belum ada aturan untuk kerja sosial. Makanya kita dorong revisi KUHAP. Supaya kalau ada pelanggaran seperti itu maka bisa diterapkan kerja sosial," tutur Ahok.

Ahok sendiri sebenarnya setuju dengan LBH Jakarta. Menurutnya hukuman kerja sosial memang bagus.

"Saya sebenarnya lebih suka jika ada yang buang sampah sembarangan, maka kirim saja ke Monas, atau bersihin WC-WC di kantor pemerintah dan barak tentara," ujar Ahok.

Ujicoba denda bagi pembuang sampah sembarangan akan dilakukan pada Desember 2013, alias tak begitu lama lagi. Ahok memandang aturan ini harus diterapkan.

"Ya harus denda. Mau tidak mau. Itu membuat orang jera, edukasi. Kalau orang dipenjara kan nggak betul, orang baik-baik kok dipenjarakan. Kalau denda, supaya orang merasa sayang dengan duit kamu. Di Belanda juga begitu," tutur Ahok.

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads