Hal ini seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (16/11/2013). Majelis Pengadilan Militer II-9 Bandung menyatakan homoseks penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
"Hal ini merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel karena akan berdampak negatif," putus majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut ahli 95 persen pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks," putus majelis hakim tingkat pertama pada 7 Februari 2013.
Majelis hakim juga menilai seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya. Hal ini bertentangan dengan norma agama dan norma lain, khususnya masyarakat militer.
"Perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI khususnya tugas pokok satuan terdakwa," lanjut majelis hakim.
Atas pertimbangan itu, SNF yang memulai menjadi militer sejak 2008 itu membantah. Menurutnya penilaian homoseks tersebut tidak didukung dengan keterangan ahli dan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter. Selain itu, jika memang benar homosekes, maka Serda SNF terdeteksi saat mendaftar TNI. Serda SNF meminta dirinya dites apakan benar mengidap penyakit tersebut atau tidak.
"Terdakwa sangat keberatan dengan pertimbangan majelis," ucap Serda SNF dalam memori bandingnya.
Setelah melalui proses pengadilan, Serda SNF dipecat oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, Serda SNF dipecat dan dihukum 5 bulan penjara bukan karena homoseks, tetapi desersi hingga 42 hari. Majelis banding mempertimbangkan alasan banding Serda SNF soal penyakit homoseks karena cukup beralasan.
"Indikasi memiliki penyakit atau kelainan seksual harusnya menjadi perhatian dari kesatuannya. Apabila secara medis masih dapat disembuhkan, maka harus diupayakan penyembuhannya. Sebaliknya apabila tidak dapat disembuhkan dan berdampak buruk terhadap kesatuan, maka Dansat nya harus mengambil langkah adminsitratif sesuai ketentuan yang berlaku," putus majelis banding yang terdiri dari Kolonel Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Deddy Suryanto dan Kolonel Mahmud pada 24 April 2013 lalu.
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini