"Satu tersangka menyerahkan diri karena dia lihat di TV, itu dia yang terekam. Ini sebuah bentuk rasa tanggung jawab," kata kuasa hukum Cawagub Maluku Daud Sangaji, Djamalluddin Koedoeboen dalam konferensi pers di Wisma Maluku, Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Djamalluddin mengatakan, sejak melihat tayangan di TV, AS langsung berkonsultasi dengan dirinya dan juga Daud Sangadji. Setelah diadakan pembicaraan, sang pelaku akhirnya setuju untuk menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
(kha/rmd)