Serda SNF menjadi anggota militer TNI AD pada 2008 melalui Secaba PK 15. Setelah itu dilantik dengan pangkat Serda. Belum lama dilantik, Serda SNF desersi selama 42 hari sejak 15 Juni 2012. Kepada komandannya, Serda SNF meminta izin menunggui ibunya yang sakit di Bandung, tetapi setelah ditunggu berhari-hari, Serda SNF menghilang. Selidik punya selidik, Serda SNF hanya bermain-main di rumah kakaknya di Subang.
"Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin karena merasa malu dan minder atas sikap dan perilakunya sendiri yang mempunyai sifat kelainan yaitu suka sama sejenis/laki-laki," kata oditur militer yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (16/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim tidak sependapat jika pemecatan itu karena Serda SNF homoseks. Pemecatan lebih karena Serda SNF sering desersi. Putusan ini dikuatkan oleh majelis tingkat banding dengan mengurangi lamanya hukuman penjara.
"Mengubah putusan sekedar mengenai pidana sehingga menjadi 5 bulan penjara/ Menguatkan putusan untuk selebihnya," putus majelis yang terdiri dari Kolonel Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Deddy Suryanto dan Kolonel Mahmud pada 24 April 2013 lalu.
(asp/gah)