Denda Nyampah Rp 500 Ribu, LBH Jakarta: Kerja Sosial Lebih Cocok

Denda Nyampah Rp 500 Ribu, LBH Jakarta: Kerja Sosial Lebih Cocok

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 09:58 WIB
Jakarta - Desember mendatang Pemprov DKI akan segera menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Denda tersebut dinilai masih harus dilihat asas manfaatnya.

"Jangan-jangan penerapan sanksi tidak efektif, sanksi tersebut harus ada kemanfaatannya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya dikenakan sanksi tapi perilakunya tidak berubah," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2013) malam.

Menurut Febi, akan diberlakukannya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan merupakan hal yang harus diapresiasi. Namun, sanski dengan denda sebesar itu masih harus dipikirkan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar pengenaan sanksi hukum itu bisa mengubah perilaku seseorang. Bisa membuat efek jera dan shock terapi bagi masyarakat yang lain," ungkap Febi.

Febi menjelaskan, sebaiknya Pemprov DKI juga memikirkan alternatif sanksi lain terkait hal ini. Kerja sosial dapat menjadi salah satu pilihan.

"Hukumannya itu bisa kerja sosial, membersihkan lingkungan atau area tertentu. Itu bisa menimbulkan gerakan kebersihan dengan adanya partisipasi masyarakat," ujarnya.

Febi menambahkan, Pemprov DKI masih harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya hidup bersih kepada warganya. Selain itu fasilitas kebersihan juga harus lebih dibersihkan.

"Jadi awalnya penyuluhan tentang pentingnya hidup bersih, pemenuhan fasilitas penunjang, terakhir baru adanya hukuman bagi para pelanggar," tambahnya.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads