"Permasalahan sampah di Jakarta di luar dugaan. Bagaimana sampah bukan lagi yang biasa yang dibuang ke sungai, bahkan ada kasur, kursi. Ini sudah luar biasa, ada orang membuang kursi dan kasus ke sungai," kata Prof. Enri saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).
"Dengan Perda itu salah satu cara masyarakat ikut bertanggungjawab," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perda sendiri bila diamati mengacu kepada UU 81/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Turut pula diatur mengenai denda dan pidana penjara bagi mereka yang melanggar aturan yang tertuang.
Namun, sebelum aturan denda dilaksanakan pemerintah seyogyanya membangun fasilitas layak yang dapat menampung sampah warga, misalnya tempat pembuangan sampah sementara.
Planolog ITB Dr Denny Zulkaidi beberapa waktu lalu menyatakan, tantangan Jokowi-Ahok di adalah menghadapi disiplin masyarakat. Terutama dlam pengelolaan sampah.
Denny mengusulkan, sebelum adanya penerapan sanksi bagi para warga yang membuang sampah sembarangan, pemerintah seharusnya membangun pendidikan terlebih dulu ke masyarakat.
"Tapi tidak bisa semena-mena menerapkan larangan dan sanksi. Harus dibangun dari pendidikan dulu, membangun kesadaran. Kalau belum cukup harus represif menerapkan sanksi," jelas Denny beberapa waktu lalu.
Pemerintah pun harus menyelaraskan penerapan pendidikan akan kesadaran disiplin di masyarakat dengan cara menyediakan tempat sampah, pemilah sampah, sampai dengan proses akhir sampah itu diangkut.
"Tempat sampah harus jelas, di mana masyarakat harus membuang sampah, siapa memilahnya. Siapkan dulu baru melarang," katanya.
(ahy/rna)