"Langkah Kadinas pendidikan DKI, dengan menjamin hak pendidikan anak (meski tidak di sekolah asal) adalah hal yang perlu diapresiasi," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (16/11/2013).
Menurut Niam, hal tersebut membuktikan sekolah masih memikirkan hak pendidikan para siswanya. Bagaimanapun hak pendidikan anak adalah hak dasar yang harus dipenuhi dalam kondisi apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam menambahkan, justru yang dibutuhkan dalam menangani siswa bermasalah adalah pendekatan persuasif dan edukatif. "Pemulihan kondisi anak-anak yang dianggap tidak mentaati aturan tidak semata-mata pendekatan penghukuman dan pembalasan," ujar pria 37 tahun itu.
(rna/ahy)